Sabtu, 06 Desember 2014

Mendikbud Anies Baswedan Putuskan Hentikan Kurikulum 2013

05 Desember 2014 20:21 wib
Mendikbud Anies Baswedan/ANT/PUSPA PERWITASARI.
Mendikbud Anies Baswedan
Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghentikan penerapan Kurikulum 2013 untuk sekolah yang baru menerapkan satu semester atau tahun ajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah itu diminta kembali menggunakan Kurikulum 2006.

"Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yakni tahun ajaran 2014/2014. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan kurikulum 2006," papar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (5/12/2014) malam.

Sedangkan untuk sekolah-sekolah yang telah menerapkan tiga semester, yaitu sejak tahun ajaran 2013/2014 diminta melanjutkan pemakaian Kurikulum 2013. Mereka akan dijadikan sekolah percontohan selama masa evaluasi Kurikulum 2013.

"Keputusan kedua, menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah yang telah tiga semester diterapkan, yaitu tahun ajaran 2013/2014. Dan menjadikan sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013," beber Anies.

Anies menjelaskan, Kurikulum 2013 telah diterapkan terbatas tahun ajaran 2013/2014 di 6.221 sekolah. Terdiri dari Sekolah Dasar di 2.598 sekolah, SMP di 1.437 sekolah, dan SMA di 1.165, serta di SMK di 1.012 sekolah.

Anies menegaskan, keputusan ini diambil karena sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan Kurikulum 2013. "Penghentian ini dilandasi antara lain karena masih ada masalah dalam kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendamping guru dan pelatihan kepala sekolah yang belum merata," jelas Anies.

Meskipun ada penundaan, kata Anies, pada saatnya semua sekolah akan menerapkan Kurikulum 2013, bergantung kesiapan. Bahkan, untuk sekolah yang telah menerapkan tiga semester apabila merasa tidak mampu menerapkan Kurikulum 2013 juga bisa mengajukan diri ke Kemendikbud untuk pengecualian.

Saat ini Kemendikbud telah menyiapkan surat penjelasan Nomor: 179342/MPK/KR/2014 tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013. Penjelasan itu ditujukan ke kepala sekolah.
DOR 
sumber:MetroTv.com

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Jangan lupa meninggalkan komentar ya, terima kasih ...